PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN SERTIFIKAT AKREDITASI SEBAGAI PEMANTAU

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN SERTIFIKAT AKREDITASI
SEBAGAI PEMANTAU
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2012
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 DAN BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, KPU Provinsi DKI Jakarta mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Badan Hukum Dalam Negeri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat AKREDITASI sebagai PEMANTAU pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Untuk mendapatkan sertifikat AKREDITASI, pemantau harus memenuhi persyaratan :
- Bersifat independent;
- Mempunyai sumber dana yang jelas;
- Terdaftar serta memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi;
- Mempunyai tujuan sesuai dengan azas Pemilu yang demokratis;
- Mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pemantauan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan;
- Menaati dan mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
- Pemantau wajib mendaftar pada KPU Provinsi DKI Jakarta dengan menyerahkan dokumen sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta No. 09/kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis Pemantau dan Tata Cara Pemantauan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daetrah Khusus Ibukota Jakarta, yang dapat diunduh pada website KPU Provinsi DKI Jakarta.
- Penyerahan syarat permohonan sertifikat AKREDITASI Pemantau disampaikan paling lambat tanggal 25 Januari 2012 di KPU Provinsi DKI Jakarta.
KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI DKI JAKARTA
Ketua,
Ttd
JURI ARDIANTORO
PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN SERTIFIKAT AKREDITASI
SEBAGAI PEMANTAU
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROVINSI DKI JAKARTA 2012
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 DAN BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, KPU Provinsi DKI Jakarta mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Badan Hukum Dalam Negeri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat AKREDITASI sebagai PEMANTAU pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Untuk mendapatkan sertifikat AKREDITASI, pemantau harus memenuhi persyaratan :
1.   Bersifat independent;
2.   Mempunyai sumber dana yang jelas;
3.   Terdaftar serta memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi;
4.   Mempunyai tujuan sesuai dengan azas Pemilu yang demokratis;
5.   Mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pemantauan yang dibuktikan dengan surat pernyataan daari organisasi pemantau yang bersangkutan;
6.   Menaati dan mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
-   Pemantau wajib mendaftar pada KPU Provinsi DKI Jakarta dengan menyerahkan dokumen sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta No. 09/kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis Pemantau dan Tata Cara Pemantauan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daetrah Khusus Ibukota Jakarta, yang dapat diunduh pada website KPU Provinsi DKI Jakarta: http://kpujakarta.go.id
-Â Â Â Penyerahan syarat permohonan sertifikat AKREDITASI Pemantau disampaikan paling lambat tanggal 25 Januari 2012 di KPU Provinsi DKI Jakarta.
KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI DKI JAKARTA
Ketua,
Ttd
JURI ARDIANTORO
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN SERTIFIKAT AKREDITASI
SEBAGAI PEMANTAU
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROVINSI DKI JAKARTA 2012