

KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENGUMUMAN
NOMOR: Â 070/KPU-PROV-010/11/2012
TENTANG
PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2012
Sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 02/KPTS/KPU-PROV-010/2011 tentang Tahapan, Program dan Jadual Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan penerimaan dan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Bagi Bakal Pasangan Calon yang berkeinginan mendaftarkan dan menyerahkan syarat dukungan, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai bakal Pasangan Calon Perseorangan harus didukung 407.340 (empat ratus tujuh tiga ratus empat puluh) jiwa atau 4% (empat perseratus) dari jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta sebesar 10.183.498 (sepuluh juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh delapan) jiwa. Dukungan tersebut harus tersebar minimal di 4 (empat) Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta.
- Berkas Dukungan diserahkan dengan Susunan per Kelurahan masing-masing Kecamatan dan Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) rangkap dan 1 (satu) rangkap foto copy KTP Para Pendukung, serta soft copy lembar dukungan dalam format excel sesuai urutan nama Pendukung dalam Lembar Dukungan.
- Penyerahan Syarat Dukungan dimulai tanggal 8 Februari 2012 s.d. 12 Februari 2012, Jam 08.00- 16.00 WIB, bertempat di Diklat Perpustakaan Nasional RI, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11  Jakarta Pusat.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi DKI Jakarta alamat Gedung Praja Gambir Jl. Budi Kemulyaan No.12 Lt. 4 – 7 Jakarta Pusat, telpon 021 3507702 pada jam kerja.
KETUA,
ttd.
JURI ARDIANTORO

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN SERTIFIKAT AKREDITASI
SEBAGAI PEMANTAU
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2012
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 DAN BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, KPU Provinsi DKI Jakarta mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Badan Hukum Dalam Negeri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat AKREDITASI sebagai PEMANTAU pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Untuk mendapatkan sertifikat AKREDITASI, pemantau harus memenuhi persyaratan :
- Bersifat independent;
- Mempunyai sumber dana yang jelas;
- Terdaftar serta memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi;
- Mempunyai tujuan sesuai dengan azas Pemilu yang demokratis;
- Mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pemantauan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan;
- Menaati dan mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
- Pemantau wajib mendaftar pada KPU Provinsi DKI Jakarta dengan menyerahkan dokumen sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta No. 09/kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis Pemantau dan Tata Cara Pemantauan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daetrah Khusus Ibukota Jakarta, yang dapat diunduh pada website KPU Provinsi DKI Jakarta.
- Penyerahan syarat permohonan sertifikat AKREDITASI Pemantau disampaikan paling lambat tanggal 25 Januari 2012 di KPU Provinsi DKI Jakarta.
KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI DKI JAKARTA
Ketua,
Ttd
JURI ARDIANTORO
Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta No. 09/kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis Pemantau dan Tata Cara Pemantauan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN SERTIFIKAT AKREDITASI
SEBAGAI PEMANTAU
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROVINSI DKI JAKARTA 2012
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 DAN BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, KPU Provinsi DKI Jakarta mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Badan Hukum Dalam Negeri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat AKREDITASI sebagai PEMANTAU pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Untuk mendapatkan sertifikat AKREDITASI, pemantau harus memenuhi persyaratan :
1.   Bersifat independent;
2.   Mempunyai sumber dana yang jelas;
3.   Terdaftar serta memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi;
4.   Mempunyai tujuan sesuai dengan azas Pemilu yang demokratis;
5.   Mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pemantauan yang dibuktikan dengan surat pernyataan daari organisasi pemantau yang bersangkutan;
6.   Menaati dan mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
-   Pemantau wajib mendaftar pada KPU Provinsi DKI Jakarta dengan menyerahkan dokumen sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta No. 09/kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis Pemantau dan Tata Cara Pemantauan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daetrah Khusus Ibukota Jakarta, yang dapat diunduh pada website KPU Provinsi DKI Jakarta: http://kpujakarta.go.id
-Â Â Â Penyerahan syarat permohonan sertifikat AKREDITASI Pemantau disampaikan paling lambat tanggal 25 Januari 2012 di KPU Provinsi DKI Jakarta.
KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI DKI JAKARTA
Ketua,
Ttd
JURI ARDIANTORO
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN SERTIFIKAT AKREDITASI
SEBAGAI PEMANTAU
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROVINSI DKI JAKARTA 2012
PENGUMUMAN
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROVINSI DKI JAKARTA 2012
Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 dan BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum , KPU Provinsi DKI Jakarta mengundang warga Jakarta yang memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan persyaratan antara lain sebagai berikut:
- warga negara Indonesia.
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
- mampu secara jasmani dan rohani.
- berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK dan PPS.
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Pengambilan formulir dan pendaftaran calon anggota PPS bertempat di kantor Kelurahan, paling lambat tanggal 9 Januari 2012.
- Pengambilan formulir dan pendaftaran calon anggota PPK bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di DKI Jakarta paling lambat tanggal 9 Januari 2012.
- Formulir dapat diperoleh pada KPU Kab/Kota masing-masing atau diunduh pada website KPU Provinsi DKI Jakarta
KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN PPK PPS
Jakarta, 3 januari 2012
Komisi Pemilihan Umum
Provinsi DKI Jakarta
ttd
Ketua
Juri Ardiantoro, S.Pd. M.Si