28 MARET 2017 HARI TERAKHIR TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PILGUB DKI PUTARAN KEDUA

Besok, tgl 28 Maret 2017 adalah hari terakhir bagi Warga Jakarta yang
memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek dan memberi tanggapan masukan
terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU
Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 putaran kedua sejak 22 Maret 2017.
Masyarakat khususnya warga DKI Jakarta diminta untuk melakukan pengecekan
di Papan pengumuman kantor kelurahan sesuai alamat KTP apakah dirinya,
keluarga, dan kerabatnya telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Selain itu
masyarakat juga diharapkan memeriksa apakah ada pemilih yang telah meninggal,
pindah alamat keluar Jakarta, atau pemilih yang baru menjadi TNI/Polri yang
masih terdaftar dalam DPS.
Selain melihat melalui papan pengumuman di kantor kelurahan, daftar pemilih
sementara juga dapat dilihat secara online melaui website www.kpujakarta.go.id atau https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/2/nasional
. Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, pemilih akan
segera mengetahui apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
File Lampiran :