KPU DKI JAKARTA GELAR SOSIALISASI TAHAPAN PENCALONAN
18-07-2016
09:24:53
Dibaca : 2976 x

kpujakarta.go.id, - Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta (Pilgub) semakin dekat. Tahapan demi tahapan juga sudah berjalan sesuai jadwal masing-masing. KPU DKI Jakarta menggelar sosialiasi tahapan pendaftaran calon Gubernur dan wakil gubernur KPU DKI Jakarta.
Peserta sosialiasi pihak terkait tentang Pelaksanaan Pancalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pimpinan partai politik dan ormas, Kodam Jaya, Polda Metro dan lain-lain. Tampak hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil ketua DPRD H. Abraham “Lulung” Lunggana.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya telah melahirkan sejumlah keputusan tentang pelaksaaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, seperti SK tentang pelaksanaan hari-H pemungutan suara, SK tentang syarat minimal dukungan calon perseorangan, SK tentang syarat minimal dukungan parpol politik, SK tentang pemantau pemilu dan lain sebagainya.
“Sosialisasi tahapan pencalonan ini sangat penting. Ini bagian dari tugas KPU DKI Jakarta yang diamanatkan oleh Undang-Undang, yaitu tata cara pencalonan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan salah informasi,” terang Sumarno.
Dalam kesempatan itu, Anggota KPU DKI Jakarta Pokja Pancalonan Dahliah Umar memaparkan secara detail syarat-syarat pencalonan sesuai dengan regulasi dari Undang-Undang hingga PKPU yang berlaku. Mulai dari syarat yang pribadi hingga syarat administrasi.
“Syarat yang melekat pada dirinya, misalnya sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana. Sedang syarat lain, adalah memenuhi dukungan calon perseorangan dan dukungan parpol. Keduanya melekat satu sama lain,” kata Dahliah juga menjelaskan masalah persyaratan detail lainnya.
File Lampiran :