KPU PROVINSI DKI JAKARTA SEDIAKAN KOTAK PENGADUAN

kpujakarta.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyediakan Kotak Pengaduan yang bertujuan untuk penguatan tata kelola dan kinerja KPU DKI Jakarta yang baik dan akuntabel. Kotak Pengaduan juga memberikan kesempatan bagi masyarakat menyampaikan secara tertulis jika adanya kesalahan administrasi maupun masalah lain terkait para calon legislatif (caleg) di DKI Jakarta setelah penetapan DCS. Masyarakat dapat kapan saja datang menyampaikan pengaduan di Kotak Pengaduan yang telah dipersiapkan lantai dasar kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No 15 Jakarta Pusat.
Nama Pelapor (sesuai identitas); :
Alamat Email :
Jenis Identitas : (KTP, SIM, Paspor, Identitas lainnya)
Nomor Identitas :
Alamat :
Nomor Telepon :
Subyek/Perihal :
Pesan :
Anggota KPU DKI Jakarta, Nurdin menegaskan, masyarakat berhak juga melakukan pengaduan berkaitan keberadaan para caleg seperti ijazah maupun dugaan keterlibatan dalam kasus kriminalitas maupun korupsi. “Kami akan merahasiakan identitas dari orang yang menyampaikan pengaduan. Khusus berkaitan dengan ijazah, jika ada yang dinyatakan palsu, otomatis bersangkutan digugurkan dari pencalegan,” tegasnya.
File Lampiran :