PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN PERSEORANGAN CALON PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019

PENGUMUMAN
NOMOR:
282/PL.01.4- Pu/Prov/31/Prov/III/2018
TENTANG
PENYERAHAN
SYARAT DUKUNGAN PERSEORANGAN CALON PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
DAERAH (DPD) PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN
2019
Berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun
2019 dan Keputusan KPU Nomor 71/PL/01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Jumlah
Penduduk, Pemilih dan Kabupaten/Kota pada Setiap Provinsi Sebagai Dasar
Pemenuhan Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, dengan ini
diumumkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Perseorangan Calon Peserta Pemilu
Anggota DPD yang memenuhi persyaratan Pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu dan bermaksud mengikuti Pemilu Tahun 2019, harus
menyerahkan dukungan paling sedikit 3.000
(tiga ribu) pemilih yang tersebar di paling sedikit 3 (tiga) Kabupaten/Kota di
Provinsi DKI Jakarta.
2.
Sebelum menyerahkan syarat dukungan,
Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib memasukkan daftar dukungan
ke dalam Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). Teknis Input
Data Dukungan kedalam SIPPP sebagaimana dimaksud akan disampaikan lebih lanjut
dalam sosialisasi yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
DKI Jakarta.
3.
Syarat dukungan diserahkan oleh
Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD dalam bentuk hardcopy dan softcopy,
dengan ketentuan :
a.
Dokumen dalam bentuk Hardcopy terdiri
atas :
-
Surat Pernyataan penyerahan dukungan
yang dicetak melalui SIPPP.
-
Formulir Model F1 (sesuai Lampiran
Surat KPU RI Nomor 59/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018 Tentang Formulir Dukungan
Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD tanggal 18 Januari 2018). Sebanyak
3 rangkap (1 rangkap asli dan 2 rangkap salinan);
-
Salinan KTP-EL atau Surat Keterangan
sudah melakukan perekaman KTP Elektronik (Suket) dari para pendukung yang
termuat dalam Formulir Model F1 sesuai lampiran Surat KPU RI diatas, sebanyak
3 rangkap salinan.
b.
Dokumen dalam bentuk Softcopy adalah
daftar dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan
diunggah pada SIPPP.
4. Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD
dapat menunjuk Petugas Penghubung di provinsi dan kabupaten/kota dengan surat
mandat yang bertugas menjadi penghubung antara perseorangan calon Peserta
Pemilu Anggota DPD dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
5. Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD
wajib menunjuk operator dengan surat mandat yang bertugas memasukkan data
persyaratan dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD ke dalam
SIPPP.
6. Penyerahan syarat dukungan Perseorangan Calon
Peserta Pemilu Anggota DPD dilaksanakan selama 5 (lima) hari dari tanggal 22
s.d 26 April 2018 di Lantai II Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl. Salemba
Raya Nomor 15, Jakarta Pusat, dengan ketentuan:
a.
Hari pertama s.d hari keempat
dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB;
b.
Hari terakhir pendaftaran
dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d 24.00 WIB.
7. Untuk kelancaran dan menghindari antrian
penyerahan dokumen syarat dukungan, dihimbau kepada Perseorangan Calon Peserta
Pemilu Anggota DPD agar berkoordinsi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta guna
menentukan jadwal waktu penyerahan.
8. Untuk informasi lebih lanjut mengenai
proses dan tata cara penyerahan dukungan bakal calon Anggota DPD, dapat
menghubungi KPU DKI Jakarta di nomor telp. 081317293700 atau email: hukumkpudki@gmail.com
Jakarta, 26 Maret 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
ttd.
SUMARNO
File Lampiran :
1. pengumuman